Senin, 29 November 2021

Pemerintah Tetapkan BMTP Pakaian Impor, Besaran Tarif Rp 19.260 hingga Rp 63 Ribu Per Piece

Disampaikan Humas Bea Cukai Kualanamu Rahmat P, agar masyarakat mengerti dan memahami aturan terkait BMTP tersebut.

from Tribun-medan.com https://ift.tt/32KtZGj
via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Viral Atlet PON Papua Asal Karo Pertanyakan Uang Saku Yang Menjadi Hutang

Usai kembali bertanding di Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-XX di Papua, para atlet asal Kabupaten Karo telah disambut oleh Pemkab Karo. f...